Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban
atau dibentuk membawa misi
tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam
hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian
dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro,
Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan
masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi
kebaikan dan ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto
yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian
berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan
terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1. Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama adalah
teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada
perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib
masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan.
Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika
benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan
ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika
diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain
yang sama.
2. Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham
berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia
kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini
bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau
bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan
keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3. Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.
Fungsi Hukum
Fungsi Hukum menurut Para Pakar sebagai berikut :
Menurut Lawrence M. Friedman, Fungsi Hukum adalah untuk melakukan pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering).
Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan merupakan sesuatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Sebagai tata kaedah, fungsi hukum yaitu untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seharusnya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai pengendalian sosial.
Theo Huijber mengemukakan fungsi hukum,
Hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat,
menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Ronny Hanitiyo Soemitro mengatakan bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu :
Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudur pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Kedua, perpektif social engineering
merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat dan karena pusat
perhatiannya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat atau penguasa
dengan hukum.
Ketiga, perspektif
emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan
dari bawah terhadap hukum dan dapat pula disebut perspektif konsumen.
Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut :
(1) Fungsi hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi hukum sebagai pengawas atau pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering).
Sekian pembahasan mengenai tujuan
hukum dan fungsi hukum menurut pakar, semoga tulisan saya mengenai
tujuan hukum dan fungsi hukum menurut pakar dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum Menurut Pakar :
– Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.