Profesionalisme serta Kredibilitas kami adalah jaminan bahwa Kita memberikan Pelayanan yang terbaik bagi Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum. Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS)
sebagai salah satu aset utama. Kami didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.
Sejak didirikan pada awal November 2015, Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.
Diskripsi Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS)
Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pemohon, Termohon, Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :
Praktek kami mencakup :
-Tindak Pidana Perlindungan Anak;
-Tindak Pidana Narkotika;
-Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
-Tindak Pidana Korupsi;
-Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
-Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
-Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
-Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
-Tindak Pidana Keimigrasian
-Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, dan lain-lain..
Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Pemalsuan identitas, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
Kontrak:
Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).
Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, RUPS (rapat umum pemegang saham), eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance).
Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
Ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal, Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
Investasi (Investnment)
Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.
Energi (Energy)
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.
Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) memiliki rekan kerja dari beberapa Kantor Hukum dan Firma Hukum di Surabaya maupun di daerah, yang merupakan Partner dan juga Tim pada Kantor Hukum Kami, baik dalam penanganan kasus Perdata maupun kasus Pidana,
Keprofesionalan, Kredibilitas serta kinerja Tim Pengacara kami sangat sudah teruji.
Rekam jejak Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) telah menunjukan prestasi yang luar biasa dalam menangani kasus-kasus litigasi yang kompleks termasuk kasus-kasus pidana yang dalam sorotan media massa dan perhatian publik, antara lain :
* UTANG PIUTANG
* MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK
* PENIPUAN
* PENGGELAPAN
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) juga terdaftar dan tergabung serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Organisasi-organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.
PERINCIAN PEMBIAYAAN
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata Profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, Kami juga mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Elok Saiyo demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS), memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi, dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Success Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.
Dalam setiap penanganan hukum , Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.
Demikian profil Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS), kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang.
sebagai salah satu aset utama. Kami didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.
Sejak didirikan pada awal November 2015, Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.
Diskripsi Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS)
Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pemohon, Termohon, Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :
Praktek kami mencakup :
-Tindak Pidana Perlindungan Anak;
-Tindak Pidana Narkotika;
-Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
-Tindak Pidana Korupsi;
-Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
-Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
-Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
-Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
-Tindak Pidana Keimigrasian
-Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, dan lain-lain..
Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Pemalsuan identitas, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
Kontrak:
Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).
Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, RUPS (rapat umum pemegang saham), eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance).
Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
Ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal, Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
Investasi (Investnment)
Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.
Energi (Energy)
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.
Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) memiliki rekan kerja dari beberapa Kantor Hukum dan Firma Hukum di Surabaya maupun di daerah, yang merupakan Partner dan juga Tim pada Kantor Hukum Kami, baik dalam penanganan kasus Perdata maupun kasus Pidana,
Keprofesionalan, Kredibilitas serta kinerja Tim Pengacara kami sangat sudah teruji.
Rekam jejak Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) telah menunjukan prestasi yang luar biasa dalam menangani kasus-kasus litigasi yang kompleks termasuk kasus-kasus pidana yang dalam sorotan media massa dan perhatian publik, antara lain :
* UTANG PIUTANG
* MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK
* PENIPUAN
* PENGGELAPAN
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) juga terdaftar dan tergabung serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Organisasi-organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.
PERINCIAN PEMBIAYAAN
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS) merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata Profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, Kami juga mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Elok Saiyo demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS), memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi, dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Success Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.
Dalam setiap penanganan hukum , Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.
Demikian profil Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI & PARTNERS (NY & PARTNERS), kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang.